Sabtu, 19 Januari 2013


BAB 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. Jenis Koperasi .

Berikut adalah penggolongan koperasi berdasarkan jenis – jenisnya menurut PP No. 60/1959 :
Koperasi Desa
Koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa dan berbagai macam menjalankan usahanya dalam suatu lingkungan tertentu.
Koperasi pertanian
Koperasi yang anggotanya adalah para petani,pemilik tanah atau orang yang berkepentingan dengan pertanian.
Koperasi perternakan
Koperasi yang para angotanya pengusaha peternakan yang bertujuan menjadi mata pencaharian.
Koperasi perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha peternak ikan dan menjadi mata pencaharian mengenai ikan.
Koperasi kerajinan dan industri
Koperasi yang para anggotanya terdiri dari pengusaha kerajinan atau para buruh yang berkepentingan dengan kerajinan dan industri.

Koperasi simpan pinjam
Orang yang berkepentingan meminjam uang atau melakukan pengkreditan di koperasi.
Koperasi konsumsi
Koperasi yang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotnya atau masyarakat sekitar.

Menurut Teori Klasik :
Koperasi pemakaian
Koperasi yang bertanggungjawab dengan mengupayakan modal yang kecil dapat berguna dan berkembang sesuai kegiatannya sehingga menghasilkan keuntungan dan dapat balik modal untuk kesejahteraan para anggotanya.
Koperasi produksi/penghasil
Koperasi yang kegiatannya menghasilkan suatu barang untuk mendapatkan keuntungan.Dengan cara membuat suatu produk yang mempunyai nilai untuk orang banyak dan dapat mengahasilkan keuntugan.
Koperasi simpan pinjam
koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
Pejenisan Koperasi menurut UU No 12 /1997 :
Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
 Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
 koperasi simpan pinjamØ
 koperasi seusaha( konsumen)Ø

3. Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi sesuai PP No.60/1959 :
Koperasi primer
Koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder
Koperasi yang didirikan oleh anggota koperasi dan beranggotakan sekurangnya 3 koperasi.
Sesuai Wilayah Administrasi dan Pemerintah :
Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Ditiap Daerah Tingkat II didirikan Pusat Koperasi
Ditiap Daerah Tingkat I didirikan Gabungan Koperasi
Ditiap ibukota didirikan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer dan sekunder sama-sama bertujuan mensejahterahkan anggotanya koperasi ini juga melaksanakan kegiatan usahanya dengan ketentuan masing-masing.Perbedaan koperasi ini terletak di anggotanya yaitu koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang sedangkan koperasi sekunder beranggotakan minimal 3 koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar