BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua,
yaitu sebagai berikut :
Modal jangka panjang.
Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal.
Sumber modal koperasi diatur dalam
undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber – sumber
tersebut yaitu sebagai berikut :
Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital), bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan
oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
Memenuhi kewajiban tertentu.
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari.
Perluasan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar