Senin, 05 November 2012

SISA HASIL USAHA


BAB 5

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian SHU

1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajIban, termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.

2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.

3. Semakin besar transaksi, maka semakin besar SHU yang di terima.

4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

6. SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B. Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian (persentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Istilah-istilah Informasi Dasar.

1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

5. Bagian ( persentase ) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
 yang diambil dari SHU.

6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Dalam pembagian SHU kepada semua anggotanya koperasi memiliki rumus yang sudah ditentukan pada saat rapat anggota.

1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1.

2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi ( jual beli barang atau jasa ), antara anggota terhadap koperasinya.

5. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

D. Prisip – prinsip Pembagian SHU Koperasi

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

E. Pembagian SHU Per Anggota

Setiap anggota yang ikut berperan serta dalam koperasi berhak memperoleh haknya, yaitu pembagian SHU pada setiap akhir tahun. Brikut adalah rumus pembagian SHU untuk masing – masing anggota :
SHUA = JUA + JMA
• SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
• JUA : Jasa Usaha Anggota
• JMA : Jasa Modal Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar