BAB
4
Tujuan
dan fungsi koperasi
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi
yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi
anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
- Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai
Koperasi :
1.Memaksimumkan
keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
2.Memaksimumkan
nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
3.Meminimumkan
bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
- Fungsi Koperasi
Koperasi berfungsi
untuk mengembangkan dan mewujudkan potensi perekonomian nasional yang kemudian
manfaat tersebut akan meluaskan pada masyarakat lingkungan koperasi itu.
Sehingga terciptalah peningkatan kesejahteraan di bidang ekonomi dan di bidang
social.
Selain itu, anggota
koperasi diharapkan bisa berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam
masyarakat, sehingga koperasi ini akan tercipta sebuah ikatan emosional yang
kemudian melahirkan “civil society”.
Koperasi juga bisa
dijadikan ajang pembelajaran bagi para pelajar atau siswa sekolah, dari
koperasi inilah kita ditanamkan nilai-nilai demokrasi yang merupakan asas utama
Negara Indonesia. Selain itu, koperasi juga berasaskan nilai kekeluargaan,
sehingga diharapkan bisa menumbuhkan rasa kekeluargaan, terutama terhadap
sesama anggota koperasi. praktik kehidupan bermasyarakat ini bisa
dipelajari dari koperasi, yaitu bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat
dinegara demokrasi ini.
Menurut pasal 4 UU No.
25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
a) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada
umumnya relatif kecil.
b) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis.
d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar