Minggu, 14 Oktober 2012

Tugas 1 Ekonomi Koperasi

Tugas 1 Ekonomi Koperasi



Kata “koperasi” bukanlah hal yang aneh kita temukan, merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melakukan kegiatannya berdasar pada asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan anggotanya. Dimana kita mengenal prinsip-prinsip dari berdirinya koperasi, yaitu:

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Artinya bahwa koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota tanpa memandang status masyarakat dan tidak mewajibkan siapapun untuk menjadi anggotanya.

·         Dikelola secara demokrasi
Artinya dalam perkembangan dan segala kegiatannya koperasi berlandaskan pada kekeluargaan dimana segala sesuatunya diputuskan bersama dalam rapat anggota.

·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan adil
Artinya dapat mensejahterakan masyarakat terutama anggotanya merupakan tujuan dari berdirinya koperasi, maka dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berupaya untuk selalu berlaku adil dalam pembagian keuntungan usaha yang diberikan anggota dalam bentuk besarnya jasa usaha.

·         Kemandirian
Artinya bahwa koperasi berdiri sendiri tidak berada dibawah dan bergantung pada organisasi lain.

·         Kerjasama antar Koperasi
Koperasi boleh saja dikatak mandiri dalam organisasi, akan tetapi dalam kegiatannya koperasi bekerjasama dengan koperasi lain. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan koperasi dan memperluas bidang usaha koperasi itu sendiri dengan saling memberi dukungan.

Selain itu, kita mengenal beberapa konsep koperasi, yang diantaranya :
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menganut asumsi bahwa koperasi  merupakan organisasi swasta yang dibentuk secarasukarela oleh orang-orang yang memiliki kepaentingan sama sehingga menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya maupun badan usaha koperasi itu sendiri. Jenis koperasi ini sangat familiar kita temukan dilingkungan kita karena beberapa asumsi dari konsep ini sering kita gunakan dalam usaha koperasi di Indonesia.


2.      Konsep Koperasi Sosialis
Berasumsi bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional, dalam hal ini secara tidak langsung pemerintah secara full berperan penting  dalam usaha karena memproyeksikan usaha koperasi ini sebagai sarana pembangunan nasinal.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Pada awal perkembangannya kita mengenal koperasi dengan 2 Konsep yaitu barat dan sosialis. Akan tetapi pada dimensi masyarakat dewasa ini, kini berkembang konsep koperasi dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan sehingga mirip dengan konsep sosialis. Yang berbeda hanyalah pada tujuannya, dimana konsep sosialis bertujuan merasionalkan factor produksi dari kepemilikan kolektif. Sedangkan pada konsep Negara berkembang ini bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Moch Hatta, tujuan koperasi bukanlah untuk mencari laba sebesar-besarnya  melainkan melayani  kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Sedangkan fungsinya, sesuai yang tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umumnya
·         Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanal
·         Mengembangkan Perekonomian nasional dengan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan mengenai sumber modal dari usaha-usaha koperasi, modal tersebut pada dasarnya berasal dari anggotanya itu sendiri. Yaitu melalui Simpanan Wajib, Simpanan Pokok, dan Simpanan Sukarela, Dana Cadangan atau hibah. Namun ada juga yang bersumber dari anggota koperasi lainnya yang bekerjasama dan lembaga-lembaga keuangan lainnya atau bank.
Dan perlu kita ketahui bahwa keberhasilan yang dicapai koperasi tidak semata-mata diukur dengan tingkat efisien koperasi sebagai perusahaan ataupun keuntungan yang didapat. Melainkan diukur dari seberapa efisien peran koperasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta dapat menimbulkan dampak yang baik untuk lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar