Sabtu, 19 Januari 2013

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota


BAB. 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1. Efek – Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual / pembeli di luar koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi jika :

 1.Kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
 2.Pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di
 banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba.
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggipartisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
 1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
 2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

A. Arti Modal Koperasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
Modal jangka panjang.
Modal jangka pendek.


Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B. Sumber Modal.
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber – sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
Menurut UU No. 12/1967.
 a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
 b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
 c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
 Menurut UU No. 25 / 1992.
 a) Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
 b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C. Distribusi Cadangan Koperasi.
 Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
 Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
 Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Memenuhi kewajiban tertentu.
 Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
Perluasan usaha.

BAB 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. Jenis Koperasi .

Berikut adalah penggolongan koperasi berdasarkan jenis – jenisnya menurut PP No. 60/1959 :
Koperasi Desa
Koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa dan berbagai macam menjalankan usahanya dalam suatu lingkungan tertentu.
Koperasi pertanian
Koperasi yang anggotanya adalah para petani,pemilik tanah atau orang yang berkepentingan dengan pertanian.
Koperasi perternakan
Koperasi yang para angotanya pengusaha peternakan yang bertujuan menjadi mata pencaharian.
Koperasi perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha peternak ikan dan menjadi mata pencaharian mengenai ikan.
Koperasi kerajinan dan industri
Koperasi yang para anggotanya terdiri dari pengusaha kerajinan atau para buruh yang berkepentingan dengan kerajinan dan industri.

Koperasi simpan pinjam
Orang yang berkepentingan meminjam uang atau melakukan pengkreditan di koperasi.
Koperasi konsumsi
Koperasi yang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotnya atau masyarakat sekitar.

Menurut Teori Klasik :
Koperasi pemakaian
Koperasi yang bertanggungjawab dengan mengupayakan modal yang kecil dapat berguna dan berkembang sesuai kegiatannya sehingga menghasilkan keuntungan dan dapat balik modal untuk kesejahteraan para anggotanya.
Koperasi produksi/penghasil
Koperasi yang kegiatannya menghasilkan suatu barang untuk mendapatkan keuntungan.Dengan cara membuat suatu produk yang mempunyai nilai untuk orang banyak dan dapat mengahasilkan keuntugan.
Koperasi simpan pinjam
koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain. Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri setiap koperasi.

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
Pejenisan Koperasi menurut UU No 12 /1997 :
Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
 Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
 koperasi simpan pinjamØ
 koperasi seusaha( konsumen)Ø

3. Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi sesuai PP No.60/1959 :
Koperasi primer
Koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder
Koperasi yang didirikan oleh anggota koperasi dan beranggotakan sekurangnya 3 koperasi.
Sesuai Wilayah Administrasi dan Pemerintah :
Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Ditiap Daerah Tingkat II didirikan Pusat Koperasi
Ditiap Daerah Tingkat I didirikan Gabungan Koperasi
Ditiap ibukota didirikan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer dan sekunder sama-sama bertujuan mensejahterahkan anggotanya koperasi ini juga melaksanakan kegiatan usahanya dengan ketentuan masing-masing.Perbedaan koperasi ini terletak di anggotanya yaitu koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang sedangkan koperasi sekunder beranggotakan minimal 3 koperasi.

Senin, 05 November 2012

POLA MANAJEMEN KOPERASI



BAB 6

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.    Pengertian.

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip – prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsur – unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya – sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.      Anggota.
2.      Pengurus.
3.      Manajer.
4.      Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.      Rapat anggota.
2.      Pengurus.
3.      Pengawas.

B.     Rapat Anggota.

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1.      Anggaran dasar.
2.      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3.      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5.      Pembagian SHU.
6.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C.    Pengurus Koperasi.

Pengurus koperasi adalah orang – orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan – keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1.      Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2.      Pemberi nasihat.
3.      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4.      Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5.      Simbol.

D.    Pengawas.

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1.      Mempunyai kemampuan berusaha.
2.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang mengayomi anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran – sarannya dan di tanggapi nasihat – nasihatnya.
3.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.       pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

E.     Manajer.

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F.     Pedekatan Sistem pada Koperasi.

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

SISA HASIL USAHA


BAB 5

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian SHU

1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajIban, termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.

2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.

3. Semakin besar transaksi, maka semakin besar SHU yang di terima.

4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

6. SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B. Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian (persentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Istilah-istilah Informasi Dasar.

1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

5. Bagian ( persentase ) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
 yang diambil dari SHU.

6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )

Dalam pembagian SHU kepada semua anggotanya koperasi memiliki rumus yang sudah ditentukan pada saat rapat anggota.

1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1.

2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi ( jual beli barang atau jasa ), antara anggota terhadap koperasinya.

5. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

D. Prisip – prinsip Pembagian SHU Koperasi

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.

E. Pembagian SHU Per Anggota

Setiap anggota yang ikut berperan serta dalam koperasi berhak memperoleh haknya, yaitu pembagian SHU pada setiap akhir tahun. Brikut adalah rumus pembagian SHU untuk masing – masing anggota :
SHUA = JUA + JMA
• SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
• JUA : Jasa Usaha Anggota
• JMA : Jasa Modal Anggota

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



BAB 4

Tujuan dan fungsi koperasi

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

  • Tujuan Koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi :

1.Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

2.Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

3.Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik


Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

  •  Fungsi Koperasi


Koperasi berfungsi untuk mengembangkan dan mewujudkan potensi perekonomian nasional yang kemudian manfaat tersebut akan meluaskan pada masyarakat lingkungan koperasi itu. Sehingga terciptalah peningkatan kesejahteraan di bidang ekonomi dan di bidang social.
Selain itu, anggota koperasi diharapkan bisa berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam masyarakat, sehingga koperasi ini akan tercipta sebuah ikatan emosional yang kemudian melahirkan “civil society”.

Koperasi juga bisa dijadikan ajang pembelajaran bagi para pelajar atau siswa sekolah, dari koperasi inilah kita ditanamkan nilai-nilai demokrasi yang merupakan asas utama Negara Indonesia. Selain itu, koperasi juga berasaskan nilai kekeluargaan, sehingga diharapkan bisa menumbuhkan rasa kekeluargaan, terutama terhadap sesama anggota koperasi.  praktik kehidupan bermasyarakat ini bisa dipelajari dari koperasi, yaitu bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat dinegara demokrasi ini.

Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :

a) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

b) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.

d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.